Rabu, 28 Juni 2017

KPK Haram Hukumnya Takut Kepada Hak Angket

KPK Haram Hukumnya Takut Kepada Hak Angket
Oleh : M. Rusdil Fikri

sumber gambar : nasional.kompas.com


PENELEHNEWS.COM- Jakarta. Hak angket sejatinya adalah sesuatu yang biasa dan lazim dalam kehidupan berdemokrasi. Hak tersebut melekat pada lembaga legislatif beserta dengan dua hak lainnya, yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Hak angket bersifat legal dan diatur pelaksanannya dalam Undang-Undang.
Sebagai suatu mekanisme yang lazim, kehebohan hak angket terhadap KPK seharusnya tidak perlu berlebihan. Banyak yang mengkhawatirkan pengguliran hak angket adalah suatu upaya pelemahan terhadap institusi KPK.
KPK tak Perlu Takut
KPK tak perlu takut terkait pembentukan pansus hak angket KPK, banyak pihak menilai itu sebagai bentuk kepanikan dan perlawanan terhadap KPK.
Lalu Perang opini terus dilakukan untuk menyerap dukungan masyarakat. Petisi online yang mendukung KPK untuk menolak hak angket telah ditandatangani oleh 40.000 orang. Perlawanan terbaru, KPK mengumpulkan sekitar puluhan pakar Hukum Tata Negara untuk memberikan penilaian yuridis terhadap Hak Angket DPR terhadap KPK.
Merasa tidak dihormati sebagai lembaga tinggi negara, DPR balik melawan melalui pernyataan-pernyataan pedas para pimpinannya. DPR bahkan mengancam tidak akan membahas APBN 2018 untuk KPK dan POLRI jika kedua institusi tersebut tidak bersikap kooperatif terhadap pansus. Rakyat kembali disuguhkan pertarungan antar lembaga negara yang sama-sama menunjukkan arogansinya masing-masing.
Menurut penulis, KPK seharusnya tidak perlu berlebihan. hadapi saja Pansus hak angket. karena Pansus hanya melakukan penyelidikan. jika memang KPK telah berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang, tidak ada alasan untuk melemahkan KPK apalagi membubarkannya. Kalo memang KPK bersih tidak perlu rishi apalagi takut.
Hak Angket telah disepakati dan Pansus telah dibentuk. Tidak ada yang dapat menghentikan ataupun mengintervensi DPR kecuali putusan pengadilan.
Hak Angket: Momentum Perbaiki Kinerja KPK
Kita patut bersukur tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK masih tergolong tinggi. Hasil survey SMRC tahun 2016 lalu, menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK mencapai 82%. Jauh lebih tinggi dari pada lembaga penegak hukum lain seperti POLRI dan Kejaksaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa eksistensi KPK masih diperlukan.
Akhir-akhir ini. KPK memang terlihat gencar melakukan OTT, tapi berapa nominal uang negara yang dapat diselamatkan? Sudahkan KPK punya cukup nyali untuk kasus-kasus besar? Sebut saja BLBI, kasus Bank Century, Mega Proyek e-KTP, dan tentu saja proyek Hambalang.
Hal di atas tentu bukan merupakan kabar baik. Publik menanti kasus yang telah memakan waktu bertahun-tahun itu segera dituntaskan. Seret nama-nama besar yang menjadi otak penggelapan triliunan uang Negara.
KPK biasa menyelidiki lembaga-lembaga yang diduga bermasalah. Dan kini, giliran KPK untuk diselidiki. Apakah institusi yang mengemban amanah besar rakyat untuk memberantas korupsi itu telah berjalan sesuai dengan yang seharusnya? DPR punya hak untuk menyelidikinya. Waktu kerja Pansus sekitar 60 hari dan akan menjadi saat-saat yang menarik kedepannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar