KPK Haram Hukumnya Takut Kepada Hak
Angket
Oleh : M. Rusdil Fikri
sumber gambar : nasional.kompas.com
PENELEHNEWS.COM-
Jakarta. Hak angket sejatinya
adalah sesuatu yang biasa dan lazim dalam kehidupan berdemokrasi. Hak tersebut
melekat pada lembaga legislatif beserta dengan dua hak lainnya, yaitu hak
interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Hak angket bersifat legal dan diatur
pelaksanannya dalam Undang-Undang.
Sebagai suatu
mekanisme yang lazim, kehebohan hak angket terhadap KPK seharusnya tidak perlu
berlebihan. Banyak yang mengkhawatirkan pengguliran hak angket adalah suatu
upaya pelemahan terhadap institusi KPK.
KPK tak Perlu Takut
KPK tak perlu takut terkait
pembentukan pansus hak angket KPK, banyak pihak menilai itu sebagai bentuk
kepanikan dan perlawanan terhadap KPK.
Lalu Perang opini
terus dilakukan untuk menyerap dukungan masyarakat. Petisi online yang
mendukung KPK untuk menolak hak angket telah ditandatangani oleh 40.000 orang.
Perlawanan terbaru, KPK mengumpulkan sekitar puluhan pakar Hukum Tata Negara
untuk memberikan penilaian yuridis terhadap Hak Angket DPR terhadap KPK.
Merasa tidak dihormati
sebagai lembaga tinggi negara, DPR balik melawan melalui pernyataan-pernyataan
pedas para pimpinannya. DPR bahkan mengancam tidak akan membahas APBN 2018
untuk KPK dan POLRI jika kedua institusi tersebut tidak bersikap kooperatif
terhadap pansus. Rakyat kembali disuguhkan pertarungan antar lembaga negara
yang sama-sama menunjukkan arogansinya masing-masing.
Menurut penulis, KPK seharusnya
tidak perlu berlebihan. hadapi saja Pansus hak angket. karena Pansus hanya
melakukan penyelidikan. jika memang KPK telah berjalan sesuai dengan amanat
Undang-Undang, tidak ada alasan untuk melemahkan KPK apalagi membubarkannya.
Kalo memang KPK bersih tidak perlu rishi apalagi takut.
Hak Angket telah disepakati
dan Pansus telah dibentuk. Tidak ada yang dapat menghentikan ataupun
mengintervensi DPR kecuali putusan pengadilan.
Hak Angket: Momentum
Perbaiki Kinerja KPK
Kita patut bersukur
tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK masih tergolong tinggi. Hasil survey
SMRC tahun 2016 lalu, menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK
mencapai 82%. Jauh lebih tinggi dari pada lembaga penegak hukum lain seperti
POLRI dan Kejaksaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa eksistensi KPK masih
diperlukan.
Akhir-akhir ini. KPK
memang terlihat gencar melakukan OTT, tapi berapa nominal uang negara yang
dapat diselamatkan? Sudahkan KPK punya cukup nyali untuk kasus-kasus besar?
Sebut saja BLBI, kasus Bank Century, Mega Proyek e-KTP, dan tentu saja proyek
Hambalang.
Hal di atas tentu
bukan merupakan kabar baik. Publik menanti kasus yang telah memakan waktu
bertahun-tahun itu segera dituntaskan. Seret nama-nama besar yang menjadi otak
penggelapan triliunan uang Negara.
KPK biasa menyelidiki
lembaga-lembaga yang diduga bermasalah. Dan kini, giliran KPK untuk diselidiki.
Apakah institusi yang mengemban amanah besar rakyat untuk memberantas korupsi
itu telah berjalan sesuai dengan yang seharusnya? DPR punya hak untuk
menyelidikinya. Waktu kerja Pansus sekitar 60 hari dan akan menjadi saat-saat
yang menarik kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar